Selasa, 01 Mei 2012

BERBISNIS DNG PEMERINTAH hukumnya HARAM

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
bisnis dng pemerintah tak akan lepas dari suap, mark up dan monopoli tender. sudah jd rahasia umum swasta yg mau berbisnis dng pemerintah harus melalui beberpa lobi yg memuakan, harus ada persetuajuan DPR, minta backing kepala daerah, lelang abal2,.. banyak cara dan modus yg dilakukan pemerintah meraup uang haram atau keuntungan lewat bisnis dng mitra swastanya. fee ataw jatah haram yg di minta bebrpa pejabat negar sudah lumrah di negeri ini.. dan uang haram pun bersebaran di meja2 instansi negeri ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar